TÜV Rheinland Blog - Insights from Asia and Africa

Pengolahan Air Limbah

Posted by TUV Rheinland on Dec 20, 2021 10:00:00 AM
TUV Rheinland

shutterstock_1254032221Berdasarkan data dari World Bank (2020), setiap harinya, Sungai Citarum dicemari oleh kurang lebih 20.000 ton sampah dan 340.000 ton air limbah dengan mayoritas penyumbang limbah tersebut berasal dari 2.000 industri tekstil. Data yang menyedihkan hanya dari satu sungai. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. 

 

Air limbah adalah air bekas kegiatan rumah tangga, bisnis maupun proses industri. Air limbah dapat mengandung  kotoran manusia, sisa makanan, minyak dan lemak, sisa sabun dan deterjen bahkan sisa bahan kimia.  Jenis air limbah secara umum dibedakan menjadi 2, yaitu: air limbah domestik yang berasal dari kegiatan rumah tangga dan air limbah industri yang berasal dari kegiatan bisnis dan industri. 

 

Kandungan air limbah yang berupa zat organik mengalami proses dekomposisi secara alami oleh biota air dan mikroorganisme di sungai dan laut. Hasil proses dekomposisi menjadi makanan biota air dan digunakan mikroorganisme membentuk sel baru, selain itu juga dihasilkan CO2 dan lumpur. Seiring waktu kegiatan manusia menjadi semakin banyak dan beragam, sehingga volume air limbah yang masuk ke dalam badan air juga semakin banyak dan kandungan air limbah menjadi semakin kompleks. Kemampuan alami badan air untuk memulihkan diri tidak lagi cukup untuk mengatasi air limbah sehingga diperlukan pengolahan air limbah oleh manusia agar tidak mencemari badan air. Pengolahan air limbah adalah upaya mengolah air limbah agar zat-zat yang ada di dalamnya tidak mencemari badan air penerima. Tolok ukur keamanan air limbah yang akan dibuang ke badan air adalah jika zat-zat yang ada di dalam air limbah telah memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan pemerintah dan pembuktiannya dilakukan melalui pengujian kualitas air limbah di laboratorium lingkungan. Proses pengolahan air limbah yang umumnya dilakukan ada 3 jenis:

  1. Proses Pengolahan Awal dan Dasar (Preliminary and Primary Wastewater Treatment Process), merupakan proses penghilangan zat pencemar berukuran cukup besar seperti serpihan makanan, minyak dan lemak, sampah plastik, ranting kayu dan daun. Proses ini berisi tahapan screening, grit removal, ekualisasi, flotasi dan diakhiri dengan tahapan sedimentasi sebelum masuk ke proses pengolahan kedua.

  2. Proses Pengolahan Kedua (Secondary Wastewater Treatment Process), merupakan proses pengolahan secara biologi menggunakan bakteri. Beberapa jenis pengolahan secara biologi yaitu: kolam atau laguna menggunakan bakteri anaerob/anaerob-aerob/aerob, lumpur aktif, trickling filter, Rotating Biological Contractor (RBC), Activated Biological Filter (ABF), anaerobic denitrification filter.

  3. Proses Pengolahan Ketiga (Tertiary Wastewater Treatment Process), merupakan proses pengolahan secara kimia dan fisika utuk menghilangkan zat pencemar yang tidak dapat dihilangkan di proses pengolahan sebelumnya. Zat pencemar ini dapat berupa padatan tersuspensi, BOD dengan nilai kurang dari 10 sampai 15 mg/L, bahan organik refraktori, logam berat dan garam anorganik. Beberapa jenis pengolahan secara kimia dan fisika yaitu: absorpsi karbon aktif, oksidasi kimia, penghilangan bahan padatan (proses klarifikasi dan pengendapan).  

 

Pengolahan air limbah perlu dilakukan karena:

  1. Badan air yang tercemar dapat menurunkan kualitas dan kuantitas ikan serta biota lain yang ada di dalamnya sehingga dapat membahayakan kesehatan manusia dan dapat mengurangi produktivitas perikanan sebagai salahsatu sumber pangan dan industri. 

  2. Badan air yang tercemar membahayakan kesehatan manusia karena menjadi sumber bibit penyakit dan sebagai pembawa bibit penyakit, air yang tercemar bahkan tidak dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk fungsi rekreasional seperti berenang, memancing dan kegiatan olahraga air lainnya.

 

Selain itu pengolahan air limbah telah menjadi  kewajiban pemenuhan peraturan terkait pengelolaan limbah yang harus dilakukan oleh sektor rumah tangga, bisnis dan industri sesuai Undang-undang No. 32 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 2021.

 

Penulis: Riska Melanie (Professional Trainer TUV Rheinland Indonesia)
Pelajari pentingnya pencegahan Pengolahan Air Limbah. Hubungi kami disini.

 


Wastewater Treatment

Based on data from the World Bank (2020), every day, the Citarum River is polluted by approximately 20,000 tons of waste and 340,000 tons of wastewater with the majority of the waste contributors coming from the 2,000 textile industry. Sad data from just one river. This needs to be our collective attention.

Wastewater is water used for household, business and industrial processes. Wastewater can contain human waste, food residue, oil and grease, soap and detergent residue and even chemical residues. Types of wastewater are generally divided into 2, namely: domestic wastewater originating from household activities and industrial wastewater originating from business and industrial activities.

The content of wastewater in the form of organic substances undergoes a natural decomposition process by aquatic biota and microorganisms in rivers and seas. The results of the decomposition process become food for aquatic biota and are used by microorganisms to form new cells, besides that CO2 and sludge are also produced. Over time, human activities become more numerous and varied, so that the volume of wastewater entering water bodies is also increasing and the content of wastewater is becoming more complex. The natural ability of water bodies to recover is no longer sufficient to deal with wastewater, so it is necessary to treat wastewater by humans so as not to pollute the water body. Wastewater treatment is an effort to treat wastewater so that the substances in it do not pollute the receiving water body. The benchmark for the safety of wastewater to be discharged into water bodies is if the substances present in wastewater have met the Wastewater Quality Standards set by the government and the proof is carried out through testing the quality of wastewater in environmental laboratories. There are 3 types of wastewater treatment processes that are generally carried out:

  1. Preliminary and Primary Wastewater Treatment Process, is the process of removing quite large contaminants such as food debris, oil and grease, plastic waste, wood twigs and leaves. This process contains the stages of screening, grit removal, equalization, flotation and ends with the sedimentation stage before entering the second processing process.

  2. Second Processing (Secondary Wastewater Treatment Process), is a biological treatment process using bacteria. Several types of biological treatment are: ponds or lagoons using anaerobic/anaerobic-aerobic/aerobic bacteria, activated sludge, trickling filter, Rotating Biological Contractor (RBC), Activated Biological Filter (ABF), anaerobic denitrification filter.

  3. Third Processing (Tertiary Wastewater Treatment Process), is a chemical and physical treatment process to remove pollutants that cannot be removed in the previous processing. These pollutants can be in the form of suspended solids, BOD with a value of less than 10 to 15 mg/L, refractory organic matter, heavy metals and inorganic salts. Several types of chemical and physical processing are: activated carbon absorption, chemical oxidation, removal of solids (clarification and precipitation processes).

 

Waste water treatment needs to be done because:

  1. Polluted water bodies can reduce the quality and quantity of fish and other biota in them so that they can endanger human health and can reduce fishery productivity as a source of food and industry.

  2. Polluted water bodies endanger human health because they are a source of disease germs and as carriers of disease germs, polluted water cannot even be used by humans for recreational functions such as swimming, fishing and other water sports activities.

 

In addition, wastewater treatment has become an obligation to comply with regulations related to waste management that must be carried out by the household, business and industrial sectors in accordance with Law no. 32 of 2009, Government Regulation no. 82 of 2001 and Government Regulation no. 22 year 2021.

 

Author: Riska Melanie (Professional Trainer TUV Rheinland Indonesia)
Learn more about Wastewater Treatment. Contact us here.